PETISI MENOLAK KURIKULUM PENDIDIKAN 2013
Jakarta, 17 Desember 2013
Kepada Yth.
Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Negara Republik Indonesia
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Republik Indonesia
Tembusan:
Wakil Presiden Negara Republik Indonesia
Ketua DPR Negara Replublik Indonesia
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami warga negara Indonesia sebagai wakil orangtua siswa menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan dan penerapan Kurikulum Pendidikan Nasional 2013 yang akan diberlakukan pada tahun ajaran 2013, sesuai dengan informasi yang kami dapatkan secara resmi pada materi rujukan Kurikulum 2013 pada situs Uji Publik Kurikulum 2013” dengan alamat:
http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id/main/pengantar
Kami sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, sebagai orangtua dan sebagai pelindung anak menggugat kebijakan Pemerintah Republik Indonesia atas rencana pemerintah untuk mengganti Kurikulum Pendidikan Nasional yang berlaku saat ini dengan Kurikulum Pendidikan Nasional 2013. Kurikulum Pendidikan Nasional 2013 adalah sebuah kurikulum baru yang belum tervalidasi efektivitasnya untuk diterapkan pada lingkup pendidikan di Indonesia.
Adapun yang menjadi latar belakang Petisi Penolakan atas pemberlakuan Kurikulum Pendidikan Nasional 2013 di tahun 2013 adalah :
1. Dasar pemikiran perubahan kurikulum juga tidak jelas, karena belum ada kajian ilmiah yang mendalam dan sahih tentang keunggulan Kurkulum Pendidikan Nasional 2013 dibandingkan dengan kurikulum yang berlaku saat ini. Kami tetap menyadari bahwa Kurikulum yang berlaku sekarang memang perlu dilakukan penyempurnaan agar sesuai dengan perkembangan jaman, akan tetapi perubahan dan penyempurnaan kurikulum tanpa memiliki landasan kajian mendalam berbasis metoda ilmiah dan tanpa berlandaskan ”Master Plan” jangka panjang Pendidikan Nasional NKRI adalah salah
2. Kami memandang Kurikulum Pendidikan Nasional 2013 akan mengalami masalah besar dalam penerapannya, karena di sisi lain terlihat bahwa penguatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia yaitu guru sebagai ujung tombak di lapangan belum disiapkan secara maksimal. Perlu diingat bahwa di Indonesia terjadi kesenjangan kualitas yang lebar antar sekolah, antar pengajar, dan juga fasilitas serta sarana pendukung. Masih banyak sarana prasarana atau fasilitas pendidikan utama dan pendukung yang masih jauh dari layak. Perubahan kurikulum juga berarti perubahan tata cara belajar mengajar yang perlu didukung oleh sarana dan prasarana yang sesuai ( misalnya buku, alat peraga, dan lain-lain).
3. Lingkungan akademis membutuhkan waktu minimal 3 tahun (seperti tertera pada slide presentasi uji publik kurikulum 2013) untuk dapat melatih semua guru di Indonesia, supaya penerapan kurikulum baru dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Apabila seluruh proses transisi dilakukan mulai 2013, sarana dan prasarana yang diperlukan paling cepat akan tersedia pada tahun 2016, sementara pemerintah sudah memutuskan untuk menerapkan kurikulum baru dimulai tahun 2013.
4. Pada tahun 2014, bangsa Indonesia akan kembali melaksanakan Pemilihan Umum dan - berdasarkan Undang-Undang - Presiden yang menjabat saat ini tidak dapat dipilih kembali. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa akan terbentuk pemerintah baru yang mungkin memiliki perbedaan kebijakan dengan pemerintah saat ini dan karena itu tahun 2013 bukanlah saat yang tepat untuk melakukan perubahan bermakna pada kurikulum pendidikan.
5. Pembuatan Kurikulum Pendidikan harus mengacu kepada suatu “‘Master Plan’ Pendidikan Nasional NKRI” jangka panjang yang meliputi semua jenjang pendidikan di Indonesia. Kurikulum baru dapat diberlakukan jika telah melewati kajian/studi berbasis metodologi ilmiah dan mengacu kepada ‘Master Plan’ Pendidikan Nasional NKRI jangka panjang tersebut. Apabila suatu kurikulum baru diterapkan tanpa pendekatan tersebut di atas, maka pemerintah bagaikan menerapkan pola uji coba (trial and error) terhadap kurikulum baru tersebut. Penggunaan pendekatan uji coba untuk suatu kurikulum berskala nasional adalah salah dan memiliki resiko yang tinggi terhadap kualitas dan pelaksanaan pendidikan di seluruh Indonesia.
6. Hal lain yang tidak kalah penting perlu diingat adalah sejauh ini belum terbentuknya suatu jaringan rujukan pedagogi klinis dan psikologis sebagai sarana penunjang terbentuknya sistem pengajaran yang adaptif dan sesuai dengan karateristik kondisi anak.
Landasan Petisi Penolakan atas pemberlakuan Kurikulum Pendidikan Nasional 2013 di tahun 2013 tersebut adalah sebagai berikut :
I. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 UUD 1945 Bab X Pasal 28C.
II. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.
III. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Bagian Ketiga Pendidikan)
IV. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (BAB IV, Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pasal 8)
TUNTUTAN DAN SARAN
1. Pembuatan sistem pendidikan, pembuatan kurikulum, dan pembuatan standarisasi pendidikan nasional Indonesia harus mengacu pada Master Plan Pendidikan Nasional Indonesia. Sebagai wakil orangtua murid, kami menuntut pemerintah (dalam hal ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NKRI sebagai pemangku jabatan), untuk membuat ‘Master Plan’ Pendidikan Nasional Indonesia jangka panjang yang masa berlakunya lebih panjang daripada satu periode pemerintahan terpilih.
Penerapan kurikulum baru secara nasional juga harus melalui tahap uji coba dan evaluasi dalam skala yang lebih kecil. Untuk itu, kami menuntut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk membentuk dan membuka jaringan sekolah uji (“lab-school”) untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah di seluruh provinsi di Indonesia.
Sekolah uji tersebut sebaiknya dikelola secara langsung oleh Universitas Pendidikan untuk menguji kurikulum dan sistem pendidikan, Pengujian kurikulum baru di sekolah uji tersebut akan menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah. Data tersebut seyogyanya mencakup seluruh seluruh provinsi dan mampu menggambarkan hal-hal berikut ini :
a. pengaruh perubahan metoda pembelajaran terhadap murid,
b. pengaruh perubahan tata cara belajar-mengajar antara murid dan guru
c. pengaruh atas kompetensi dan keahlian yang diperlukan para guru,
d. pengaruh sistem evaluasi terhadap murid dan guru,
e. pengaruh partisipasi orangtua terhadap proses belajar murid,
f. pengaruh terhadap proses kelulusan dan penerimaan siswa baru,
g. kebutuhan sarana pendukung atau infrastruktur pendukung.
2. UUD 1945 sebagai dasar hukum Republik Indonesia menjelaskan sebagai berikut: Pasal 28B Ayat 2
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )
Pasal 28C Ayat 1
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
Berdasarkan kutipan di atas, anak-anak dengan kekhususan membutuhkan strategi pendidikan yang khusus, dan anak-anak tersebut mempunyai hak yang sama dan dijamin oleh UUD 1945, dengan demikian kami menuntut pemerintah untuk memasukkan masalah penanganan untuk anak-anak dengan kekhususan ke dalam “Master Plan” Pendidikan Nasional Indonesia.
3. Kami menuntut pemerintah agar membentuk suatu jaringan rujukan pedagogi klinis dan psikologis sebagai sarana penunjang terbentuknya sistem pengajaran yang adaptif dan sesuai dengan karateristik serta kondisi anak termasuk anak-anak dengan kekhususan.
4. Kami menuntut transparansi penggunaan biaya untuk perubahan kurikulum 2013.Kami mendapatkan informasi bahwa biaya tersebut hamper mencapai Rp 180 milyar (Seratus Delapan Puluh Milyar Rupiah), Mengingat bahwa biaya ini sangat besar, maka sebagai sebagai pembayar pajak di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami berhak mempertanyakan aliran dana serta efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran pada perubahan kurikulum 2013.
Demikian petisi ini kami ajukan sebagai bentuk upaya dari pemerhati pendidikan, orangtua dan anggota masyarakat dalam mendukung langkah bangsa untuk menuju VISI RPJPN NKRI 2005-2025.
Secara umum, kami menginginkan sistem pendidkan nasional yang berkesinambungan dan sesuai dengan arah menuju VISI NKRI 2005-2025.
Kami yang bertanda-tangan dibawah ini, mengajukan petisi mewakili sejumlah pendukung perwakilan orangtua murid, pendidik dan masyarakat pada umumnya,
Yang mengajukan
PETISI: MENOLAK KURIKULUM PENDIDIKAN 2013.
Nama lengkap :
Dr. drg. Julia Maria Van Tiel, MS.Pembina kelompok diskusi Orangtua Anak Gifted Indonesia anakberbakat@yahoogroups.com Penulis buku Anakku terlambat bicara.
Nama lengkap : Koeshartati Saptorini, ST. Orangtua Siswa, Pendidik, Pembina Kelompok Diskusi Komunitas Mari Saling Bantu ABK dan Orangtua ABK (CP dan DAKSA).
Nama lengkap : Lies Dahlia, ST. MM. Orangtua siswa, Pendidik. Pembina Yayasan Pendidikan Sosial.
Nama lengkap : Septi Peni Wulandani Orangtua Siswa, Pembina Komunitas Ibu Profesional.
Nama lengkap : Nien Yudanto, orangtua siswa, penggiat sosial.
Nama lengkap :
Adi D. Adinugroho - Horstman Ph.D. SpecEd. Specialist. Dosen, Researcher, Praktisi dan Pemerhati Pendidikan. Founder : VEN (Volunteer Educator Network) Indonesia.
Nama lengkap :
Deddy Arifin, S.Kom. Dosen, orangtua siswa.
Comment